Hendak Diedarkan di Jambi, Polisi Tangkap 4 Kurir dan Pengedar Sabu Seberat 4 Kg

Peredaran narkoba di Jambi
Polda Jambi berhasil mengagalkan pengiriman paket Narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, pada minggu (14/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi – Riau Desa Suban, Kecamata Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Foto : Irwansyah

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada seorang yang akan menerima paket tersebut, pada hari Minggu (14/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB di depan SMPN 18 Kota Jambi diamankan “EF” (26) yang akan menjemput 2 Kg narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa 1 tas slempang berisi 1 paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,743 gram,” jelas Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Bacaan Lainnya

Dan untuk TKP yang ketiga, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Taman Remaja, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial “W” (37) akan menjemput 1 kg Narkotika jenis sabu.

Dari ketiga TKP tersebut Polda Jambi berhasil mengamankan 4 orang yang berperan, dari kurir hingga pengedar Narkoba. Dan berhasil mengamankan sabu dengan berat 4.6 Kg sabu.

Selain itu, juga berhasil mengamankan bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana dan prasarana untuk mengedarkan dan mendistribusikan sabu tersebut, seperti Mobil satu unit dan satu unit kendaraan roda dua, pungkas Dirresnarkoba.

Sementara itu, ditambahkan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap menyebutkan, untuk Barang Bukti tersebut nantinya akan di edarkan di Jambi dan Palembang.

“Untuk di Jambi nantinya akan diedarkan sebanyak 3 Kg dan 1 Kg akan diedarkan di Sumatera Selatan.

Baca Juga : Polres Merangin Amankan 4 Karung Diduga Narkoba Jenis Ganja

Sedangkan untuk harga sabu seberat 4,6 Kg sabu tersebut jika diuangkan sebesar kurang lebih 5 nilyar.

“Kalau di uangkan sebesar 5 M dan bisa di konsumsi sebanyak 16.9500 orang,” lanjutnya.

Ditambahkan AKBP Zulkarnain Harahap, dari pengakuan para pelaku, pelaku ini dibekali uang jalan untuk biaya rental mobil sebesar 1,5 juta dan akan dibayarkan setelah selesai mengantarkan sabu tersebut.

Akibat perbuatan tersebut keempat pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)jo 132 ayat (1), tutup Wadir Narkoba Polda Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *