Dielaskannya, proses pengislaman sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala kantor KUA, Kecamatan VII Koto Ilir Drs. Abdul Mu’az bertindak sebagai pembimbing pada prosesi mengislamkan ini, adalah dirinya sendiri dengan dua saksi Darmawan dengan Sabki.
Setelah pasangan pertama Usup dan Nilam, petugas KUA setempat juga langsung menikahkan pasangan pengantin yang bernama Kilang Pidung bin Junai cucu dari Tumengung Bujang Rancak dari KM 24 HPH, mempersunting dengan Nabila Putri bin Ngadianto.
“Setelah proses pernikahan kedua pasangan. Kedua pasangan pengantin langsung mendapatkan perhatian dari pemerintah kecamatan, dengan dibantu berupa uang dan pakaian untuk bekal menjalani kehidupan rumah tangga baru,” pungkasnya.