Harap Harga Sawit Naik, DPW Apkasindo Jambi: Harga Pupuk Naik 300%

Harga sawit terkini
Ilustrasi petani sedang menyusun tandan buah segar kelapa sawit. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Hasil rapat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi (Kamis, 14 Juli 2022), harga TBS turun Rp134 per kilogram dari Rp 1.284 per kilogram menjadi Rp 1.150 per kilogram. Sedangkan CPO turun signifikan sebesar Rp502 per kilogram dari Rp 7.124 per kilogram jadi Rp 6.622 per kilogram.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Jambi, Kasriwandi mengaku sangat prihatin atas harga TBS yang belum ada perubahan kearah yang menguntungkan petani kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

“Dengan harga yang ditentukan saat ini, habis untuk memenuhi biaya perawatan, ongkos panen, pupuk, transportasi dan bahkan minus (rugi). Disamping itu, petani kelapa sawit juga memiliki beban untuk memenuhi kebutuhan hidup dan angsuran pinjaman bank yang harus dibayarkan,” kata Kasriwandi kemarin.

Baca Juga : DPRD Tebo Berang, RDP Hanya 2 PKS yang Datang, Petani Sawit Menjerit

Menurutnya, untuk biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850- Rp.2.250/Kg, dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp. 1.200/Kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%.

“Pemerintah harus memikirkan ini (kebutuhan hidup petani). Kondisi petani sawit saat ini sangatlah memprihatinkan karena harga TBS sawit di PKS berada pada angka rerata Rp. 800/Kg untuk TBS
sawit petani swadaya dan Rp. 1.100/Kg untuk petani bermitra, harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul,” ujar Kasriwandi.

Baca Juga : Nomor Kontak Resmi Produsen Kecambah Kelapa Sawit Unggul di Indonesia

Ia melanjutkan, turunnya harga TBS dipengaruhi oleh rendahnya harga CPO, pungutan pajak ekspor, DMO, DPO, dan FO (fush-out) yang secara tidak langsung akan bermuara pada petani kelapa sawit yang akan menanggungnya. Sehingga beberapa waktu yang lalu Apkasindo sempat meminta pemerintah untuk mengurangi beban yang menekan harga TBS tersebut.

Apkasindo mengapresiasi pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementrian Keuangan, yang menyebutkan pungutan ekspor CPO hingga 31 Agustus 2022 di Nol kan.

“Kami berharap dengan dikeluarkannya PermenKeu RI No. 115/PMK.05/2022, harga TBS di petani naik karena eksportir CPO tidak dibebani biaya ekspor,” ungkapnya.

Baca Juga : Tangkap 3 Orang, Polda Jambi Ungkap Investasi Bodong Jual Beli Saham Sawit

Apkasindo juga mendukung adanya Audit Tata Kelola Industri Sawit oleh BPKP. Diharapkan dengan adanya audit ini, industri kelapa sawit akan dilakukan secara transparan dan petani kelapa sawit tidak lagi dijadikan korban atas pengelolaan industri sawit yang tidak profesional. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *