Ungkap.co.id – Pelarian Mustafa (35) kini berakhir sudah. Ia ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari sedang istirahat di salah satu pondok kebun milik warga.
Mustafa adalah pelaku pembunuhan yang terjadi pada Senin (28/6/2020) lalu terhadap Jafar. Pelaku diamankan tepatnya di Sungai Niur Parit 10 Dusun I Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Tiga hari melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya berhasil. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kita juga mengamankan sebilah parang panjang,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Deden, pelaku ini sempat kebingungan pada saat melarikan diri. Bahkan pelaku juga sempat tersesat dan bertanya kepada orang yang ditemuinya.
“Dari hasil interogasi sementara juga, motif pembunuhan hanya selisih faham gara masalah rokok. Pelaku sempat diajak duel sama korban,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, ujarnya, pembacokan itu terjadi secara tiba-tiba. Saat itu korban sangat marah terhadap pelaku. Pelaku rencananya ingin melarikan diri saja, namun saat pelaku membuka pintu, ternyata korban sudah menunggu di depan pintu.
“Secara reflek pelaku langsung membacok korban dengan parang,” ungkapnya. (Isy)