Ungkap.co.id – Satlantas Polres Muaro Jambi menindak 63 pengemudi yang melanggar aturan lalulintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai 10.00 WIB di Jalan Jambi-Muaro Bulian, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (1/2/2020).
Penindakan pelanggaran lalu lintas yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu Fidelis Gulo, SH dilaksanakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu luntas yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebagaimana diketahui bahwa tingkat kecelakaan diwilayah Polres Muaro Jambi cukup tinggi, dan semuanya selalu diawali oleh pelanggaran. Untuk itu, perintah Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, SH, S. IK kepada jajaran Satlantas untuk melakukan penindakan pelanggaran;
Harapannya tingkat kejadian maupun fatalitas kecelakaan dapat ditekan dengan adanya kesadaran masyarakat dalam hal tertib berlalulintas,” ungkap Kasat Lantas.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Muaro Jambi menyita 41 STNK, 12 SIM, dan 10 Kendaraan bermotor, dengan total barang bukti pelanggaran adalah 63 tilang.
“Kegiatan penindakan pelanggaran akan kita tingkatkan. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat pengguna Jalan, untuk selalu mentaati aturan lalulintas. Selalu gunakan helm SNI baik pengendara maupun penumpang, pakai sabuk keselamatan, pakai spion, taati rambu rambu lalulintas, selalu lengkapi surat surat kendaraan sepeerti SIM dan STNK,” himbaunya.
“Dan kepada pengemudi kendaraan angkutan, taati aturan tentang berat muatan, jangan melebihi aturan (over kapasitas dan over loading),” tegasnya. (Isy)