Hadiah HUT Bhayangkara, Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu dan 19.895 Ekstasi

Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berikan hadiah di HUT Bhayangkara ke-78 berupa tangkapan besar, yakni 4 Kg sabu dan 19.895 pil ekstasi serta 2 orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Batanghari. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berikan hadiah di HUT Bhayangkara ke-78 berupa tangkapan besar, yakni 4 Kg sabu dan 19.895 pil ekstasi serta 2 orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Batanghari.

Saat konferensi pers Senin, 1 Juli 2024, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan tangkapan tersebut hasil kerja keras tim anggota pihaknya yang dipimpin langsung Wadir Narkoba sebagai hadiah HUT Bhayangkara ke-78 .

Bacaan Lainnya

Berawal dari Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB ,Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang di pimpin langsung oleh Kasubit 1 dan Kasubdit 2 mendapat informasi bahwa ada mobil Honda accord yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penelusuran di Jalan Lintas Timur Provinsi Jambi. Lalu pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal kembali mendapat informasi kembali bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo, Muaro jambi menuju kearah Palembang.

Baca Juga : Polda Jambi Klaim Selamatkan 45 Ribu Warga dari Pengaruh Narkoba

Sekira pukul 13.00 WIB, Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi di backup oleh anggota Pospol Desa Mekar Jaya, melakukan penangkapan terhadap mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut.

Pada saat akan diamankan, pelaku yang mengedarai mobil Honda Accord tersebut berbalik arah Jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak mobil truk yang berhenti di depannya. Setelah mobil Honda Accord tersebut berhenti, maka diamankan 1 orang pelaku AR pengendara di perbatasan Jambi-Palembang.

Lanjut Kombes Pol Ernesto Saiser, anggota Opsnal lalu melakukan interogasi terhadap pelaku AR.

“Pelaku AR mengakui bahwa dirinya memang sedang membawa Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, ”

Pelaku AR dan Mlmobil Honda Accord diamankan dan digiring oleh anggota Opsnal menuju Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi, Desa Ibru, Kecamatan Mestong Provinsi Jambi untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga : Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Puluhan Personel Polda Jambi Raih Penghargaan

“Jadi setelah tiba di Pos PJR unit 3
Ditlantas Polda Jambi di Desa Ibru, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mobil Honda Accord yang diamankan tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus sabu dan 4 bungkus pil Elekstasi,” terangnya.

AR menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi ke Provinsi Palembang.

Menurut keterangan pelaku AR, dirinya telah bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut.

“Pelaku AR sudah 3 kali kerja dengan MI. Pelaku mengakui kalau pelaku dikirim uang sebesar Rp5; juta oleh MI sebagai uang Jalan. Honda Accord yang dikendarai oleh Pelaku AR juga diberikan oleh MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan

Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Jambi, dari hasil keterangan, pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut pada awalnya dibawa pelaku dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus sabu dan 5 bungkus ekstasi namun barang haram tersebut sebagian telah diserahkan kepada temannya.

“Jadi Pelaku telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya Ongek di daerah Mendalo dan sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa pelaku berangkat menuju Palembang,” ujarnya.

Tanpa beri ampun, Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek.

Singkat saja hanya, hitungan jam pada hari yang sama, yakni Jum’at, 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di warung ayam geprek yang beralamat di Mandalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota. Tim Opsnal berhasil mengamankan Ongek dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di termos dekat kompor dapur.

Barang bukti dari pelaku Ongek ini antara lain 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, 1 bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis extacy, 1 bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis extacy, serta paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Dalam Seminggu Dua Orang Warga Bungo Tewas Gantung Diri

Selain barang haram tersebut juga ditemukan 1 pack plastik kosong ukuran setengah kilo, 1 pack plastik kosong ukuran sedang, 1 unit timbangan digital scale warna puith, tisu berisi 1 butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dan pirek.

Ernesto saiser mengatakan dengan penggagalan Narkoba ini, sebanyak 19.927 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari narkoba jenis sabu san 19.895 dari narkoba jenis extacy atau jika ditotal sebanyak 39.822 jiwa.

“Jika diuangkan barang bukti tersebut berjumlah Rp. 10.154.876.600 miliar,” tutupnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *