Hadapi Ancaman Sindikat Narkoba, Upaya Penanggulangan Harus Kuat dan Holistik

Ancaman sindikat pengedar narkoba
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si saat menjadi narasumber dalam seminar di event pameran Homeland Security, Kamis (5/3/2020). Foto : Hms/Isy

Ungkap.co.id – Indonesia sebagai negara besar memiliki potensi kuat seperti jumlah penduduk yang sangat banyak dan juga kondisi geografis yang strategis. Dengan segala potensi yang dimiliki inilah, muncul berbagai celah untuk masuknya peredaran gelap narkoba, khususnya di kalangan _middle class_ yang menjadi target para sindikat narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si saat menjadi narasumber dalam seminar di event pameran Homeland Security, Kamis (5/3/2020).

Oleh karena itulah upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara serius dan holistik karena sindikat akan terus mencari berbagai cara licik untuk mengedarkan narkoba.

Karo Humpro menjelaskan bahwa sumber masuknya narkoba ternyata bukan hanya dari luar negeri saja. Beberapa waktu yang lalu, Polri telah mengungkap kasus produksi narkoba jenis shabu rumahan di Cengkareng dan juga di Cibinong.

Para pelaku ternyata mampu memproduksi shabu dari informasi di media sosial. Demikian pula dengan BNN yang telah berhasil mengungkap jutaan pil PCC di awal tahun 2020 di Tasikmalaya dan Cilacap.

Dengan maraknya peredaran saat ini, Kepala Biro Humpro mengatakan ancaman narkoba begitu nyata. Hal ini bisa terlihat dari jumlah yang terpapar cukup besar. Di Indonesia sendiri pada tahun 2017, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menyentuh angka 1,77%.

“Sementara pada tahun 2019 angka prevalensi menyentuh 1,8% atau tidak kurang dari 3,8 juta orang berusia 15-64 tahun telah terpapar oleh narkoba,” imbuh jenderal bintang satu ini.

Untuk memproteksi generasi muda dari jeratan narkoba, pemerintah Indonesia tidak main-main dalam melakukan langkah penting. Salah satu kebijakan yang diambil adalah diterbitkannya Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Inpres inilah semua kementerian lembaga serta Pemda harus melakukan upayanya dalam mendukung program P4GN.

Karo Humpro juga mengatakan, upaya penanggulangan narkoba di level internasional dilakukan oleh BNN secara aktif seperti kerjasama dengan negara-negara tetangga dan negara sahabat, bahkan Indonesia menjadi leading sector dalam interdiksi laut di wilayah ASEAN. (Hms/Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *