Ungkap.co.id – Putusan sidang mahkamah Partai Golkar telah diumumkan pada Selasa (22/6/2021). Dalam putusan tersebut, mahkamah Partai Golkar memenangkan pemohon Budi Setiawan.
Meski begitu tidak membuat H. Endria Putra, ST., MT dan kawan-kawan menyerah. Saat dikonfirmasi pihak media, H. Endria Putra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan secara eksternal ke pengadilan negeri.
Pihaknya juga akan melaporkan secara internal mahkamah partai ke dewan kehormatan dan majelis etik DPP partai Golkar.
Baca Juga : Di Kantor Satlantas Polresta Jambi Ada Panjat Pinang dari Knalpot Racing
Hal ini dikatakan Endria, dikarenakan keputusan mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART partai Golkar dan peraturan organisasi mahkamah partai.
“Persyaratan pengajuan untuk sidang mahkamah partai sudah kadaluarsa berdasarkan aturan PO Mahkamah partai sendiri,” kata Endria. (Irwansyah)