Ungkap.co.id – Selama sebulan Satnarkoba berhasil ringkus empat pelaku pengguna narkoba di wilayah Bangli. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira yang didampingi Kasi humas Iptu I Wayan Sarta saat press release, Rabu (2/2/22).
Kasat Narkoba menjelaskan dalam kurun waktu satu bulan periode Januari 2022, jajarannya telah berhasil menangkap empat tersangka pengguna Narkoba yang berinisial IGAK, IKBU, IWS dan KS.
“Keempat pelaku bukan merupakan warga Bangli dan ditangkap di waktu yang berbeda, pelaku IWS ditangkap pada Sabtu (1/1), pelaku KS ditangkap pada Selasa (11/1), serta IGAK dan IKBU Selasa (25/1). Keempat pelaku ditangkap di wilayah Bebalang Bangli,” ujarnya.
Baca Juga : Hendak Ditangkap Polda Jambi, Seorang Pecatan Polisi Telan 2 Paket Sabu
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,87 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina saat bekerja.
“Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta,” pungkasnya. (Agung DP)