Ungkap co.id, Pekanbaru – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Provinsi Riau, resmi dibubarkan. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru, Nomor. 510 tahun 2020, dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020.
Pada SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu disebutkan, dengan berlakunya keputusan terbaru, maka SK wali kota nomor 366 tahun 2020, tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga : Aparat Keamanan Bersinergi Bergerak ke Pelosok Desa Lakukan Operasi Yustisi Cegah COVID-19
“Sebagai penggantinya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,” kata Koordinator Bidang Komunikasi Publik, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, dikutip riaupos, Jumat (25/9/2020).
Ia menuturkan, pembentukan Satgas Covid-19 telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Satgas ini juga sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk desk perubahan perilaku.
Baca Juga : Buntut Dangdutan Saat Covid-19, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana
Ditekankannya, tugas pokok dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19, tidak jauh berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19, yang telah dibubarkan.
“Tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja, supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih maksimal lagi. Untuk Ketua Satgas tetap Pak Wali Kota,” tutupnya.(Jumilan)