Ungkap.co.id – Dalam rangka melaksanakan operasi pekat I Siginjai 2020 Polres Sarolangun, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB, Polres Sarolangun melaksanakan pembubaran kegiatan sabung ayam bertempat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, tepatnya di belakang GOR Sarolangun.
Pembubaran arena gelanggang sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S. IK, bersama personil Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S. IK menyampaikan, seperti yang telah dikeluarkan himbauan oleh pemerintah serta maklumat Kapolri, bahwa tidak ada berkumpul apalagi dengan sengaja ditengah pandemik merebaknya penyebaran Virus Covid-19.
“Berkumpul aja dilarang, apalagi ini berjudi sabung ayam, tentunya melanggar dan ada pidananya,” ujar Kapolres.
Dilanjutkannya, dari kegiatan berkumpul ini dan melakukan perjudian sabung ayam maka para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Beberapa barang bukti yang ada di TKP sudah kita amankan termasuk para pelaku judi sabung ayam diantaranya adalah, 4 ekor ayam, uang tunai Rp.1.071.000,-, dan 7 unit sepeda motor,” katanya.
Sedangkan untuk para pelaku sabung ayam yang berhasil diamankan diantaranya adalah Sapto Adi warga RT.21 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Marzuki AF warga Desa Sei Abang Kecamatan Sarolangun, Watim warga RT.01 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun, Masri warga RT.10 Perumnas SMA Kecamatan Sarolangun, Triyatno warga Desa Sei Baung Kecamatan Sarolangun, Efendi warga Desa Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun, Yuda Saputra warga Villa Gading Blok A 28 RT. 23 Kecamatan Sarolangun, Agus warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun, Karim warga RT.07 Simpang Raya Kecamatan Sarolangun.
“Kita berharap semoga kedepannya judi sabung ayam ini tidak terulang kembali. Mari ikuti dan laksanakan peraturan pemerintah dengan tidak keluar rumah, serta menghindari tempat keramaian guna memutuskan penyebaran Virus Covid-19, sebutnya.
“Saat ini ke sembilan pelaku Judi sabung ayam kita amankan di Polres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (Isy)