Ungkap.co.id – Akhirnya PT. Ragunas Agri Utama (RAU) dilakukan Sidak oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sidak itu menindaklanjuti terkait informasi pencemaran sungai Batang Sumay yang diduga akibat dari limbah pabrik PT. RAU tersebut.
Dalam Sidak itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, SE., M.Si dan anggota Komisi III DPRD bersama Kadis LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo dengan didampingi oleh pihak management PT.RAU.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, rombongan langsung mengecek kelokasi Sungai Batang Sumay. Namun ada beberapa titik anak Sungai Lawan yang terindikasi tercemar. Rombongan mengambil sampel air yang nantinya akan dilakukan uji parameter di laboratorium DLH dan Perhubungan Kabupaten Tebo.
General Manager PT. RAU melalui tim ahli nya menjelaskan bahwa menggenangnya air limbah tersebut dikarenakan lokasinya merupakan areal land aplikasi yang tidak aktif dialiri limbah dikarenakan kegiatan replanting. Akibat adanya curah hujan beberapa waktu yang lalu sehingga mengakibatkan sisa-sisa limbah/kerak limbah terangkat kembali dan terbawa ke areal yang lebih rendah.
Pihak management PT. RAU sudah merencanakan perbaikan kondisi di areal tersebut dan melakukan pembersihan di sepanjang parit yang menggenang. Komitment PT. RAU terkait hal ini, akan memastikan tidak ada lagi aliran dari genangan tersebut masuk ke badan sungai.
Mendengarkan penjelasan tersebut, Syamsul Rizal atau akrab yang disapa Bang Iday ini mengatakan akan meminta pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan agar segera melakukan perbaikan lingkungan dan tidak akan mengulangi kembali kejadian ini.
“Surat pernyataan itu harus dibuat oleh PT. RAU agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Iday.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eko Putra menyebutkan akan menindaklanjuti bahwa apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Syamsu Rizal tersebut.
“Sesuai dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, kita akan memberikan Sanksi Administratif dalam bentuk surat teguran. Langkah ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang tertuang pada pasal 82B ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82C ayat 1,” katanya. (Dik)