Ungkap.co.id – Guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di Kota Batam terutama dalam hal mabuk-mabukan, Polresta Barelang menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras) di toko ataupun kompleks rumah warga, Sabtu (3/12/2022).
Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, Ipda Evander Clinton Maail bersama personil lainnya melakukan razia di dua tempat, yaitu di Sei jodoh Kecaman Lubuk Baja dan Kavling Lama Kecamatan Sagulung.
Ipda Evander Clinton Maail mengatakan, untuk di Sei Jodoh, diamankan minuman jenis Topi Miring sebanyak 1 dus. Sedangkan di Kavling Lama, diamankan minuman 1 dus minuman cap Orang Tua.
Lanjutnya, kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko ataupun pemilik Miras. Selain itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
“Kita juga melakukan pencegahan adanya genk motor (kejahatan jalanan) perjudian, penjualan Miras, tempat hiburan malam dan prostitusi,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga : Puluhan Tahanan Jalankan Salat Jum’at di Dalam Sel Mapolda Jambi
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Barelang yang menyampaikan seluruh jajaran Polsek untuk terus lakukan razia terhadap Miras.
“Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kota Batam untuk menciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif,” ia memungkasi. (Mulyadi)