Gelapkan Motor di Muaro Jambi dan Dijual ke Tebo, Pelaku Ditangkap di Merangin

Polres Muaro Jambi
Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor berinisial EJ. Foto : Syah

Ungkap.co.id Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kabupaten Merangin.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan, satu orang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor itu berinisial EJ (47). EJ diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) nya di RT 05 Dusun Suka Tani, Desa Tanjung Pauh 39, Kecamatan Mestong,” kata Amradi dalam rilis resminya, Kamis 11 Agustus 2022.

Amradi menjelaskan, peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ tersebut pada 19 Juli 2022. Pelaku saat itu sedang berada di ram kelapa sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh.

Baca Juga : Seorang Pria Gelapkan 20 Motor, Melawan dan Akhirnya Ditembak Polisi

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM warna biru putih milik korban untuk membeli minuman di warung. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong.

“Setelah mendapatkan laporan, Polsek Mestong langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi pada Rabu (10/8/22) pelaku berada di wilayah Kabupaten Merangin,” jelasnya.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju ke Kabupaten Merangin. Pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

“Saat ditanyakan tentang motor yang digelapkan, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah dijual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo,” ungkapnya.

Baca Juga : Jaminkan 2 HP untuk Pinjam Uang, HP Digelapkan, Pelaku Diamankan Polsek Jaluko

Berdasarkan informasi dari pelaku, bilang Amradi, Satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir. Didapati informasi bahwa pelaku penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju ke rumah pelaku A yang berada di RT 19 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat tersebut ada di rumahnya.

“Barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *