Gelapkan Mobil, Dua Warga Bungo Ditangkap Polres Tebo

Mobil yang diduga digelapkan oleh M Sukri (50) dan Apryandi (38). (Syah)

Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, Zainudin menghubungi korban bahwa hari ini akan ada konsumen yang akan melihat mobil dan kalau cocok akan dibayar.

Tapi, Zainudin mengarahkan korban agar tidak berkomunikasi dengan pelaku terkait masalah harga.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berangkat ke rumah korban dan bertemu, serta mengecek kondisi mobil dan surat-surat seperti STNK dan BPKB,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga : Polres Bungo Bantah Soal Dugaan Oknum Anggota Terlibat Kasus Penipuan

Setelah melihat mobil korban, pelaku mengirimkan uang sebesar Rp36 juta kepada Zainudin via transfer rekening. Usai pelaku membayar mobil tersebut kepada Zainudin, namun korban merasa belum menerima uang pembayaran mobil.

“korban meminta kepada pelaku untuk dibuat kwitansi. Tapi, saat itu pelaku dan korban tidak memiliki kwitansi dan materai maka korban pergi untuk membeli,” kata Rimhot.

Saat korban pergi membeli kwitansi dan materai tersebut, pelaku membawa kabur mobil korban berikut STNK dan BPKB. Dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Polsek Rimbo Ulu.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kita sangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo. (Syah)

Pos terkait