Selanjutnya, tim gabungan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, serta membawanya ke Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna Silver berikut STNK dan BPKB,” ujarnya.
Baca Juga : Bea dan Pungutan Ekspor CPO Menindas Eksportir dan Petani Sawit
Kasus tersebut berawal pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB, anak korban yang bernama Abdul Rozak mengunggah postingan pada akun Facebook (FB) miliknya sendiri berupa foto mobil milik korban dengan caption LGX 2.0 tahun 2000.
Dengan spesifikasi cat ori, jok ori, pemakaian sendiri, plat Jambi (Merangin), harga 55 juta, lokasi Rimbo Ulu Kab. Tebo, No Hp 0852 9026 3244.
Selanjutnya, postingan tersebut direspon oleh Zainudin dan bertanya apakah mobil yang diposting masih ada atau sudah terjual. Selanjutnya anak korban mengarahkan Zainudin untuk komunikasi dengan ayahnya.
Baca Juga : Tips Mencegah Modus Penipuan Segitiga dari Polda Jambi
Zainudin mengambil postingan foto mobil dari akun Facebook (FB) milik anak korban dan memposting ulang di akun Facebook (FB) forum jual beli Toyota Kijang Grand Lux Long tahun 2000 dengan harga 40 juta.
Pada Selasa (26/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui aplikasi massanger untuk menanyakan unit mobil yang diunggah di akun forum jual beli tersebut.
Apakah harga mobil tersebut masih bisa nego. “Cek dulu aja unitnya,” kata Zainudin yang kemudian bertukaran nomor handphone dengan pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB, Zainudin menghubungi pelaku agar segera melihat/mengecek mobil korban.
Zainudin mengarahkan pelaku agar tidak berkomunikasi dengan korban terkait harga mobil.




