Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap terkait adanya laporan penggelapan dan penipuan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo yang dilaporkan pada 26 November 2025 siang.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini dua pelaku telah ditangkap.
“Dua pelaku yang ditangkap, yakni M Sukri (50) seorang petani warga Air Gemuruh RT 06, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan Apryandi (38), pekerjaan petani yang tinggal sama dengan Sukri,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Jumat malam (5/12/2025).
Lebih lanjut, Rimhot menjelaskan bahwa korban adalah Muhammad Hidayat (54) seorang PNS warga RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Baca Juga : Gelapkan Mobil Dump Truk, Dua Pria Ditangkap Polsek Jaluko, Satu Orang DPO
Rimhot menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pada Rabu (3/12/2025) sekira jam 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo dan Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumah di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.




