Ungkap.co.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, melakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan yang NIK nya belum terdaftar.
Perekaman ini, dilakukan pihak lapas bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kalapas Kelas II A Jambi Yunus Simangunsong, melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi Ading mengatakan bahwa perekaman KTP Elektronik ini dilakukan dalam rangka menjamin hak suara bagi warga binaan.
“Lapas kelas II A Jambi total ada 1.400 warga binaan, hari ini kita lakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan yang NIK nya belum terdaftar bersama dinas pihak Dukcapil Kota Jambi dan dari KPPS,” katanya.
Baca Juga : Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Seorang Ibu Selundupkan HP di Selangkangan
Dijelaskan Ading, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kota Jambi karena jumlah wargaa binaan di Lapas Jambi kerap berubah.
“Kita total sediakan 5 TPS di lapas Jambi ini, semua sudah sesuai dengan ketentuan dari KPU,” bebernya.
Sementara itu, KadisDukcapil Kota Jambi Nirwan menyatakan bahwa dari laporan pihak Lapas Jambi ada sekitar 52 warga binaan yang belum mempunyai NIK atau NIK nya tidak terdaftar.
“Namun kemarin kita sudah telusuri di kantor, ada 33 warga binaan yang NIK nya sudah ada, dan juga sudah ada 28 warga binaan yang KTP Elektroniknya sudah jadi, sisanya sedang dalam proses,” jelasnya.
Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba
Ia juga mengatakan bahwa selama proses perekaman KTP Elektronik ini tidak ada hambatan yang berarti.
“Semua berjalan lancar, kita juga siapkan beberapa petugas kita di sini untuk membantu mendata wargaa binaam agar bisa memilih di pemilu nanti,” pungkasnya. (Syah)