Endah Purwanti: Pemkot Bogor Tidak Serius Kelola dan Catat Aset Tanah

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti yang menggunakan jilbab putih. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id Anggota DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyoroti belum optimalnya pencatatan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bogor.

Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2022 pada Selasa kemarin (11/4/23) di Ruang Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat Pemkot tidak serius dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset yang dimiliki dan dikelola, khususnya pada pencatatan aset berupa tanah dan kontruksi dalam pengerjaan. Aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota Bogor baru 26,08 persen yang tersertifikasi. Sedangkan hanya 26,98 persen kontruksi dalam pengerjaan yang dokumennya sudah lengkap. Ini menjadi masalah serius yang harus ditangani segera,” tegas Endah.

Politisi PKS itu pun menambahkan, pentingnya sertifikasi aset tanah tersebut dikarenakan agar jangan sampai aset tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta tanah yang ada agar dapat dikelola secara maksimal, baik untuk pelayanan publik, fasilitas publik, ataupun menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkot Bogor.

Baca Juga : Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bogor Datangi Lokasi Longsor di Empang

Selain itu, Endah juga menemukan bahwa masih ada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang capaian kelengkapan pencatatan asetnya masih di bawah 75 persen.

“Ini menunjukan bahwa Pemkot tidak serius dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset daerah ini. Perlu adanya kolaborasi dari seluruh OPD yang ada untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset ini yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Selain itu, adanya aplikasi SIMASDA harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk terdigitalisasinya pencatatan aset,” pungkas Endah. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *