Ungkap.co.id – Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin, kali ini berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di DAM Semayo Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Ke empat Pelaku tersebut, yakni TD (29), AR (29), BM (16), dan MA (21).
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari warga sekitar DAM Semayo Rantau Panjang, bahwa disana sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba jenis Ganja.
Berbekal Informasi itu, jajaran Sat Narkoba Polres Merangin melakukan Penyelidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya S. IK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Ismail M. H.
“Benar, kami mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba Jenis ganja. Pelaku ditangkap dengan barang bukti yang kuat bahwa pelaku menggunakan narkoba jenis ganja dengan berat lebih dari 5 gram dan handphone yang dimiliki pelaku,” kata Kasat.
Keempat pelaku ini akan dikenakan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) UU nomor 35 Tahun 2009. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Mizi)