Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis ganja, Senin (26/8/24).
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin di Kecamatan Bathin II, Babeko Kabupaten Bungo
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
“Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti ganja seberat 918 gram dan sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).
Baca Juga : 39.851 Jiwa Terselamatkan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Dijelaskan Riko, untuk kronologis penangkapan, yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
“Dari informasi tersebut pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua pelaku,” jelasnya.
Tidak sampai di situ saja, pada saat penangkapan, kata Riko, saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa satu buah plastik asoy warna hitam yang berisi satu buah plastik asoy bening. Plastik asoy itu dibalut lakban coklat yang isinya daun atau biji diduga narkotika jenis ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)