Ungkap.co.id – Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kemenag Kabupaten Sarolangun, Selasa (7/12/2021) menandatangani MoU perubahan status pasca nikah warga.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun dihadiri sepuluh kepala kantor urusan agama se-Kabupaten Sarolangun.
Kepala Kemenag Kabupaten Sarolangun, M Syatar mengucapkan terima kasih kepada kepala Dinas Dukcapil atas ide dan gagasannya untuk membuat MoU tersebut.
“inilah salah satu upaya untuk membantu masyarakat kita terutama bagi yang pasca pernikahan. Jad, tak kalah yang bersangkutan sudah nikah otomatis statusnya kan berubah. Permasalahannya adalah secara otentik didata, kalau tidak ada kerjasama kita dengan Dukcapil agak kesulitan. Bisa terjadi nanti yang satu sudah melaksanakan menikah, statusnya masih belum nikah atau bujangan atau masih gadis, ini mungkin suatu hal yang cukup perlu,” katanya.
Baca Juga : Wabup Sarolangun Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah di Seko Besar
M Syatar melanjutkan, jika MoU tersebut akan segera di realisasikan pada bulan 12 20202 ini. Ia menyebutkan secepatnya akan direalisasikan. Pihaknya akan upayakan ada semacam louncing ada pasangan langsung ada penyerahan. “Nanti dari kemenag menyerahkan buku nikahnya dan dari Dukcapil menyerahkan KTP nya,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Dukcapil, Riduan mengatakan, pihaknya tadi sudah melaksanakan MoU dengan Kemenag Sarolangun. Ia juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kakan Kemenag atas sambutannya. “Di sini dengan lengkap sepuluh Kuaket hadir, kami tadi melaksanakan PKS itu untuk perubahan elemen data ketika terjadi pernikahan pasca nikah,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut, kedepan tidak ada lagi yang sudah menikah statusnya belum berubah.
“Kita akan melaksanakan program ini, jadi selesai mereka melaksanakan pernikahan, kita juga akan keluarkan perubahan KK dan KTP yang bersangkutan akan langsung kita berikan. Ini semacam menyerahkan kado pernikahan,” imbuhnya. (Andra)