Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa salah satu pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Seorang Pengedar Sabu dengan Modus Transaksi Online
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Feri juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan, masa depan, serta tatanan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” pungkasnya. (***)





