Ungkap.co.id – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batu bara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batu bara menabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.
Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batu bara menabrak tiang jembatan, yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan, untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Rindu Beningnya Sungai Batanghari hingga Jalur Tongkang Batu Bara Tinggal Cerita
“Pelimpahan tahap dua terhadap berkas tersangka dua nakhoda kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/8/24).
Dilanjutkan Agus, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, karena masih menunggu P21 dari pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batu bara tabrak jembatan di Jambi. Pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47). Ini karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung jembatan.
Baca Juga : Tim Keuangan Periksa Penggunaan Anggaran Ditpolairud Polda Jambi
Selanjutnya untuk kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY dan SH. Kedua nakhoda kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (***/Syah)