Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan upaya dalam rangka memberantas serta menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Tak hanya berbekal laporan masyarakat saja, kali ini dua rumah yang diduga dijadikan tempat (basecamp) penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan penggeledahan hingga pemasangan garis polisi.
Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser bahwa pihaknya bersama Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi yang berada di Jalan Batam RT 38, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“TKP ini berada di tengah pemukiman masyarakat, yang mana saat dilakukan penggeledahan sudah tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (10/7/24) saat dikonfirmasi media ini.
Selanjutnya tim kembali mendatangi bangunan permanen dari dinding batu bata ukuran kurang lebih 4 x 10 meter. Di mana tempat tersebut dikelilingi pagar seng diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Memang tidak kita menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun ada ditemukan bekas-bekas klip pastik,” lanjutnya.
Baca Juga : 3 Pelaku dan 3 Kantong Narkoba Diamankan BNNP Jambi di Basecamp Danau Sipin
Menurutnya, dua tempat tersebut kosong diduga telah diketahui para penghuninya akan dilakukan penggerebekan sehingga tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Untuk dua tepat tersebut kita lakukan pemasangan garis polisi serta dipalang dengan kayu sehingga tidak bisa digunakan. Beberapa tempat yang telah kita lakukan pemasangan garis polisi akan terus dipantau sehingga benar-benar sudah tidak ada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (Syah)