Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB,
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Dusun Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Operasi penangkapan itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan.
Iptu Feri Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.
Baca Juga : Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Orang Diamankan
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu,” ujarnya.
“Ketiga terduga pelaku, yaitu dua orang laki -laki berinisial S(45) dan PM(27). Kemudian seorang perempuan KY(40). Mereka diamankan saat berada di dalam kontrakan tersebut,” tambahnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak warna putih.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut mencapai 33,46 gram.
Baca Juga : Ditimbun di Tanah, Polres Bungo Sita Sabu Hampir Seberat 1 KG dari Dua Pengedar
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Feri. (***)





