Ungkap.co.id -Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Polsek Muara Sabak Timur menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp23 miliar dan menangkap dua pelaku, yakni Elpa Dias Mukti Wibowo warga Jakarta dan Nanang Robiana warga Purwakarta, Kamis, (26/9/2019) sekitar pukul 03:30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, sebanyak 154.774 ekor benih lobster (BL), yang terdiri dari 153.400 BL jenis pasir dan 1.374 ekor BL jenis mutiara, berhasil diselamatkan.
“Upaya ini melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi,” katanya.
Disampaikan Kombespol Thein Tabero, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya benih lobster yang akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus Ujung Jabung.
“Adanya laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan ahirnya didapati dua buah kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster di Parit 3 Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dua kendaraan itu jenis inova BH 1968 dan pajero BH 1861 dan masing masing mobil bermuatan sebanyak 10 kotak,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 499 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 20 box styrofoam dan yang satu mobil membawa 10 Box.
“Dua pelaku saat ini akan kita tangani bersama BKIPM Jambi,” jelasnya.
Saat ditanya tersangka tersebut membawa benih Lobster dari mana?. Thein Tabero menegaskan terkait hal itu pihaknya masih akan mendalami dari mana BL tersebut. “Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujarnya.
Saat ditanya lagi apakah Lobster tersebut milik oknum polisi. Thei Tabero mengaku belum mengetahui hal itu. Jika benar,nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang provesi (provos). “Wah kalau itu bum tahu, dapat informasi dari mana?. Tapi nanti kalau benar bisa ditindaklanjuti ini dan kita juga belum lakukan pemeriksaan lebih dalam,” tandasnya.
Sementara itu, Elpa Dias Mukti Wibowo mengaku hanya mengambil BL tersebut dari seseorang yang berada di salah satu simpang. Ia mengaku tidak tau Persis dimana lokasinya. “Ga tau dimana yang penting simpang, saya baru di Jambi,” katanya.
Namun saat ditanya ke Jambi siapa yang membawa dan mengapa bisa bekerja menjadi penyeludupan BL. Ia enggan menjawab dan milih diam.
Dia mengaku hanya diupah uang pengiriman tersebut senilai Rp 250 ribu. “Cuman ngantar sampai ke pelabuhan saja. Setelah itu ya ga lagi,” tandasnya.
Sementara itu lagi, Kasi Pengawasan dan Lalulintas (Wasdalin) BKIPM Jambi, Paiman menyatakan, gagalnya upaya penyelundupan BL keluar negeri telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar. “Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp23,216.100.000 miliar,” sebutnya.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram idak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Pasal dilanggar, pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 UU RI 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009. (Isy)


