DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

Rapat Paripurna Deawan Perwakjilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin (22/1/2024). (WF)

Ungkap.co.id Rapat Paripurna Deawan Perwakjilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin (22/1/2024).

Rapat yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD dihadiri para anggota DPRD Tanjabbar dari semua fraksi. Kemudian dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD mengatakan rapat paripurna yang diselenggarakan adalah penyampaian laporan hasil reses pertama masa Plpersidangan kedua tahun sidang 2023-2024.

Abdullah menyebutkan sejak 9 sampai dengan 14 Januari 2024 yang lalu telah dilaksanakan kegiatan reses kedua masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 oleh anggota DPRD ke daerah pemilihannya masing-masing.

Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (4) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Setiap dapil nantinya akan menyampaikan hasil reses yang sudah dijalaninya,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Jambi Bagikan 500 Bungkus Makanan ke Nelayan di Sungai Batanghari

Sementara itu ia menjelaskan, selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) mengamanatkan bahwa “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Pasal 348 Ayat (2) mengamanatkan bahwa.

“Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” paparnya.

Baca Juga : Kapolres Tanjab Barat Dimutasi, Ini Penggantinya

Selanjutnya pada kesempatan ini perlu ia sampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (7) mengatur bahwa.

“Hasil Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk itu di minta kepada Saudara Sekretaris DPRD agar segera menyampaikan hasil Rapat Paripurna ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. (WF/Hms DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *