Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna keempat dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (LHKPK) DPRD terhadap pembahasan 13 raperda serta pengambilan keputusan DPRD terhadap 13 raperda yang bertempat di ruang paripurna, Senin (22/07/2019).
Rapat juga diisi pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD Terhadap 13 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar, S.H yang didampingin Wakil Bupati Tanjabbar Drs. H. Amir sakib dan Ketua II Ahmad Jahfar, forkompimda, kepala OPD serta para tamu undangan lainya.
” Agenda rapat paripurna keempat pada hari ini adalah penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD kabupaten Tanjung jabung Barat,” kata Mulyani.
Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Pansus I yang disampaikan Ambo Angkat terkait tentang kepemudaan serta olahraga khususnya KONI.
Selanjutnya Pansus II yang disampaikan oleh Syafrizal Lubis menyampaikan raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu, perangkat desa serta pilkades serentak dan PDAM Tirta Pengabuan.
Sementara tim pansus III yang disampaikan oleh Mariatul Qiftiyah tentang raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, pedagang kaki lima. Selanjutnya pedoman perangkat daerah terhadap raperda Kabupaten Tanjab Barat perlu penyesuaian isi dari awal Laporan Pansus I, II, dan III.
Pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat yang disampaikan melalui Wakil Bupati Tanjabbar mengatakan, baru saja kita mendengar bersama-sama penyampaian laporan Pansus I, II dan Pansus III DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan kemudian dilanjutkan dengan persetujuan penetapan keputusan DPRD terhadap 13 Raperda Kabupaten Tanjab Barat menjadi peraturan daerah.
Adapun Raperda yang disetujui diantaranya, Raperda tentang raperda badan hukum perusahaan daerah, raperda PDAM Tirta pengabuan, Raperda pelayanan perizinan dan non perizinan, raperda penambahan modal kepada PT pembangunan bank Jambi, raperda modal kepada tanggo rajo kuala tungkal, raperda tentang pengangkatan pemberhentian dan pengangakatan perangkat daerah, raperda tentang retribusi jasa umum, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, raperda tentang Bumdes, raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, raperda pedagang kaki lima, raperda tentang keolahragaan di daerah, raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Dengan ditetapkannya 13 rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala Daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat, guna terwujudnya Kabupaten Tanjab Barat yang maju, adil, makmur bermartabat dan berkualitas, jelansya.
“Kami sebagai pihak pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda yang melibatkan Tenaga Ahli, serta perancang undang-undang dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi,” jelas wabup
Sebelum menutup sambutannya wabup berharap semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu terwujudnya pembangunan di daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran masyarakat serta daya saing daerah. (Isy)