DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (DPRD Tanjab Barat) terima penyampaian pendapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag., atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (27/5/24). (WF)

Ungkap.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (DPRD Tanjab Barat) terima penyampaian pendapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag., atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (27/5/24).

Rapat Paripurna keempat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, Ketua DPRD H. Abdullah SE serta dihadiri Unsur Forkopimda, PJ Sekretaris Daerah,24 Anggota DPRD, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, fungsional dan Insan Pers.

Bacaan Lainnya

Dalam pendapat akhirnya Bupati Tanjab Barat menyadari, masih terdapat program serta kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal pada Tahun Anggaran 2023, sehingga capaian kegiatan belum terlaksana 100 persen.

“Untuk itu, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya telah mengintruksikan kepada para kepala OPD selaku perencana dan pelaksana program dan kegiatan serta pengelola keuangan dan aset untuk melakukan evaluasi, mengambil langkah-langkah perbaikan dan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran Tahun 2024 ini.” Ungkap Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas kerja keras bersama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna keempat juga disampaikan Sekwan Hidayat SH., MH atas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah. (WF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *