Ungkap.co.id –Baca Juga : DPRD Kota Bogor dan KADIN Siapkan Iklim Usaha Sehat
Tuntutan massa aksi ini pun diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III Rusli Prihatevy, Ketua Komisi I Safrudin Bima, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar beserta Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi IV Said Muhamad Mohan dan anggota Komisi I Mahpudi Ismail, Ence Setiawan serta anggota Komisi IV Rizal Utami, di ruang Serbaguna.
Kepada para buruh, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor menerima aspirasi tersebut dan secara resmi melayangkan surat kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, ia juga mendukung pernyataan buruh yang menilai kenaikan BBM ini akan menyebabkan inflasi yang menyulitkan masyarakat.
“DPRD menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh SPN dan akan kami sampaikan secara resmi dan tertulis kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Kami juga mendukung pernyataan para buruh bahwa kenaikan BBM akan menyebabkan inflasi dan semakin mempersulit kehidupan masyarakat. Untuk beberapa usulan lain yang dapat diselesaikan di tingkat daerah, insya Allah DPRD akan menindaklanjutinya melalui fungsi legislasi dan penganggaran,” ujar Atang.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Masjid Agung Bisa Rampung
Sedangkan terkait dengan tuntutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jenal menerangkan DPRD Kota Bogor telah melayangkan surat ke DPR-RI dua tahun lalu, yang berisikan tuntutan dari teman-teman buruh dan mahasiswa. Sehingga untuk saat ini, ia mengaku sikap DPRD Kota Bogor akan tetap sama yaitu menampung aspirasi dari SPN Kota Bogor untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kembali ke pemerintah pusat dan DPR-RI.
Sebab, dijelaskan oleh pria yang akrab disapa JM ini, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 91 PUU 2021 telah menetapkan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inskontitusional bersyarat.
“Artinya upaya kita dua tahun kebelakang sudah dijawab oleh MK dan berpihak kepada masyarakat. Sekarang tinggal kita kawal lagi perjuangan kita agar UU Ciptaker ini bisa direvisi sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya.
Terakhir, Rusli menekankan DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan keinginan buruh terkait kenaikan upah dan dua tuntutan lainnya.
“Kami akan mendukung dan menindaklanjuti keinginan buruh serta meneruskannya ke pemerintah pusat, DPR-RI dan Provinsi Jabar yang terkait upah,” pungkasnya. (S Hartono)