DPRD Kabupaten Tebo Sukses Gelar Rapat Paripurna Ranperda tentang RTRW

DPRD Kabupaten Tebo
Sekda Teguh Arhadi menyerahkan nota pengantar Ranperda Kabupaten Tebo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 kepada Ketua DPRD Mazlan di ruang rapat utama pada Selasa, 24 Januari 2024. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda Kabupaten Tebo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 di ruang rapat utama pada Selasa, 24 Januari 2024.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mazlan, S.Kom., ME dengan diwakili Waka Aivandri AB dan Syamsu Rizal dan dihadiri Sekda Teguh Arhadi, para asisten, para staf ahli, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Rapat paripurna masa persidangan pertama di tahun 2023 ini, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Mazlan.

Baca Juga : DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD 2022

Lanjutnya, Undang-undang nomor 19 tahun 2020 tentang Penataan Ruang, selain itu Perpres nomor 13 tahun 2019 yang ditentukan oleh undang-undang serta aspek-aspek dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 dalam pengembangan wilayah Kabupaten Tebo, yang disusun dalam jangka panjang maupun jangka pendek daerah.

Sementara itu, Sekda Tebo, Teguh Arhadi, menyampaikan bahwa terkait rencana tata ruang ini mewujudkan perkembangan antar wilayah RTRW dari tahun 2013-2033 sudah berjalan lancar sesuai tahapan.

“Itu adanya kebijakan pemerintah pusat terhadap pemanfaatan lahan, dengan keluarnya UU nomor 11 tahum 2020 tentang Cipta Kerja Penataan Ruang atau diperbaharui 2022-2043,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Tebo Minta Pembangunan PKS di Lubuk Mandarsah Cepat Rampung

Kemudian kata Teguh, rencana tata ruang ini dilaksanakan sesuai dengan perkembangan RTRW pada tahun 2013-2033 yang sebelumnya berjalan lancar.

“Namun adanya kebijakan sesuai peraturan pemerintah pusat yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan itu Pemda Tebo berupaya mengelola rancangan tersebut yang disesuaikan dengan anggaran daerah Kabupaten Tebo,” ungkapnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *