DPRD Gelar Paripurna tentang Ranperda dan LKPJ Pelaksanaan APBD Tebo 2020

DPRD kabupaten Tebo
DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020. Foto : Dik

Ungkap.co.id – DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna itu dilaksanakan di Ruang Aula DPRD Kabupaten Tebo pada Senin, 31 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh tamu undangan terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya sesuai dengan batas maksimal yang diizinkan. Disamping itu, peserta yang hadir wajib mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Rapat paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan dengan didampingi Wakil Ketua I Aivandri AB dan Wakil Ketua II Syamsu Rizal.

Baca Juga : Ini Pernyataan Sikap SMSI Provinsi Jambi Soal Pengeroyokan 2 Wartawan di Bungo

Rapat itu dihadiri para anggota DPRD, Bupati Tebo Dr. Sukandar, Wakil Bupati Syahlan, hadir juga Sekda Tebo, para kepala OPD, staf ahli, asisten, para unsur-unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Tebo Mazlan mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan atas kedatangannya pada masa persidangan kedua di tahun 2021 ini.

Lanjutnya, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada anggota dewan dan masyarakat telah diamanahkan pada UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim, rapat paripurna ini, saya nyatakan resmi dibuka,” ucapnya.

Bupati Tebo Sukandar mengatakan, untuk laporan LKPJ dalam pengelolaan keuangan daerah paling lambat 6 bulan dan wajib menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah.

Sambungnya, pada hakikatnya merupakan perwujudan kewajiban Bupati Tebo kepada DPRD atas pelaksanaan tahun anggaran 2020.

“Ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah,” katanya.

Sukandar menyebutkan bahwa pelaksanaan dan penyusunan anggaran tentang keuangan daerah secara akuntabel serta transparansi di tahun 2020, telah menggunakan sistem online. Kabupaten Tebo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga : Tagihan Listrik Membengkak, Ini Kata Kepala PLN ULP Pasir Pengaraian

“Terima kasih atas kerja samanya atas predikat WTP yang telah kita raih keenam kalinya. Penghargaan ini terwujud atas kerjasama organisasi perangkat daerah dan semua pihak. Semoga kedepannya bisa mempertahankan hal tersebut secara terus menerus,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Tebo Mazlan dalam menutup rapat menyampaikan, akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi–fraksi DPRD.

“Kita agendakan pada Senin, 21 Juni 2021 nanti,” ungkapnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *