DPRD Bungo Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Bungo menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bungo pada Selasa (11/6/2024). (Ist)

Ungkap.co.id DPRD Kabupaten Bungo menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bungo pada Selasa (11/6/2024).

Dua Ranperda tersebut, adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. DPRD Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda lainnya.

Bacaan Lainnya

Paripurna Penetapan Ranperda diluar Propemperda tahun 2024. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis. Dengan dihadiri, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, Kepala OPD, Camat, sejumlah anggota DPRD, dan undangan lainnya.

”Terhadap Ranperda tersebut, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis.

Selanjutnya, Wabup Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, mengatakan bahwa menyambut baik atas berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang telah disampaikan melalui fraksi masing-masing.

Baca Juga : Tiga PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Satu Diantaranya Ketua RT

Ia bersyukur, akhirnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disepakati oleh untuk ditetapkan menjadi Perda.

”Kami percaya bahwa kesepahaman dalam pemikiran akan membawa manfaat bagi proses pembangunan di bumi langkah serentak limbai seayun ini,” katanya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *