Ungkap.co.id – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis memimpin rapat paripurna istimewa terkait pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Tamrin kepada Mardianto.
Tamrin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Bulan Bintang digantikan oleh Mardianto. Acara PAW anggota DPRD Bungo sisa jabatan 2019-2024 ini bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (9/1/2024).
Rapat yang diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Bungo ini juga dihadiri Wabup Safrudin Dwi Apriyanto, asisten, para kepala OPD, unsur-unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Sementara itu yang memimpin pembacaan sumpah jabatan adalah Waka II Jumiwan Aguza.
Waka II DPRD Bungo, Martunis mengucapkan terima kasih atas pengabdian Tamrin. Ia juga mengucapkan selamat kepada Mardianto yang sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bungo.
“Untuk rekan kami, Tamrin terima kasih atas kinerjanya dan dedikasinya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bungo. Kemudian untuk Mardianto, kami mengucapkan selamat datang di DPRD Kabupaten Bungo dan selamat bekerja,” katanya.
Baca Juga : Curi Sepeda Motor Pedagang, Seorang Pria Warga Merangin Ditangkap Polisi
Selanjutnya Martunis meminta agar Mardianto cepat menyesuaikan diri dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Semoga bisa bekerja dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa PAW ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan Gubernur Jambi.
“Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan rapat paripurna. Setelah itu Mardianto resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bungo sisa jabatan 2019-2024,” ujarnya. (Dik)