DPRD Akan Bahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kota Bogor

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. (Ist)

Ungkap.co.id DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, pada rapat paripurna internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, pada Rabu lalu (7/8/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Sehingga, Raperda ini memiliki tujuan untuk menciptakan landasan hukum keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan di Kota Bogor. Karena perempuan di Kota Bogor masih rentan menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga : Ini Rumusan Kebijakan Baru PPDB di Kota Bogor

“Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi. Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya,” ujar Endah.

Endah juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, dan telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat.

Atas hasil harmonisasi tersebut, Endah menjelaskan substansi pembahasan dalam Raperda ini diantaranya adalah hak perempuan sesuai hak asasi manusia, perencanaan, pemberdayaan perempuan, dan pelindungan perempuan.

“Setiap perempuan di daerah memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan hak turut serta dalam pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga : Atang Dorong Pemkot Bogor Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran

Menanggapi laporan Bapemperda, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.

Sri menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Raperda usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Kami memandang penting adanya Raperda ini dikarenakan Perempuan merupakan salah satu aktor penting dan menjadi pilar pembangunan di Kota Bogor sehingga Pemerintah Daerah perlu mempunyai orientasi kepada pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” ujarnya.

Dalam PU fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Sri juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepedulian dengan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

“Kepedulian masyarakat tersebut akan menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Masih menjadi keprihatinan bagi kita semua, bahwa isu kekerasan masih merupakan salah satu isu terbesar bagi bangsa ini,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan dan regulasi yang diatur dalam Raperda ini dapat diimplementasikan dengan efektif, memiliki indikator yang jelas, serta mendapatkan dukungan anggaran yang memadai sehingga dapat diimplementasikan menjadi program-program turunan di lapangan yang terarah, efisien, efektif, dan berdampak.

“Pemerintah Daerah perlu melakukan edukasi, pelatihan, serta memberikan akses terhadap layanan kesehatan dan sosial secara merata ke setiap wilayah di Kota Bogor,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan bahwa kehadiran perda usul prakarsa ini merupakan ikhtiar DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang ramah perempuan dan mendukunh misi Kota Bogor yang ramah keluarga.

“Sebagai kota yang ramah keluarga, sudah seharusnya keberadaan perempuan harus dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan perempuan,” terangnya.

Dari kehadiran Raperda ini, Atang berharap bahwa perempuan mendapat tempat terhormat ditengah masyarakat. Alumni S1 S2 S3 IPB ini pun juga menyoroti kesejahteraan janda dan orang tua tunggal yang didominasi oleh perempuan masih belum optimal tersentuh oleh Pemerintah.

Sehingga kehadiran pasal terkait upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat meningkatkan dan menumbuhkembangkan kewirausahaan perempuan.

“Jadi para ibu tunggal, janda, dan seluruh perempuan bisa mendapatkan akses permodalan, pembinaan kewirausahaan dan pendampingan dengan mudah. Ini adalah ikhtiar DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor untuk hadir ditengah-tengah perempuan, janda dan ibu tunggal,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *