“Yang bersangkutan merupakan perompak. Statusnya DPO (daftar pencarian orang). Melarikan diri ke Jambi,” ujar Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
“Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan undang-undang darurat,” kata Yudha menambahkan.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik beserta sarung warna coklat, serta satu unit handphone Samsung warna putih.
“Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Ditpolairud Polda Metro Jaya,” tandasnya. (Isy)