Ungkap.co.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kawasan Kampur ternama di Kota Jambi, satu persatu berhasil diringkus.
Dari dua orang yang menjadi target operasi (TO) Polsek Telanaipura berhasil mengamankan satu orang yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apendi alis Pendi warga Kecamatan Kumpe Ulu berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan perumahan Puri Masurai Mendalo Darat, pada (18/12/19) silam.
Tanpa perlawanan yang berarti dia langsung diseret ke Mapolsek Telanaaipura untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Kita sempat datangi ke rumah orang tuanya, hanya saja dia tidak ada di tempat, kerena telah melarikan diri ke kawasan Muaro Jambi,” kata Panit Reskrim Polsek Telanaipura Aiptu Zulhadi, Rabu (8/1/2020).
“Saat ditangkap pun dia sempat coba untuk kabur, tapi saat itu tim sudah mengepung rumah itu, sehingga dia tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, dia juga mengakui segala perbuatanya bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi. Mereka adalah Muhammad Nur Hakim (29) warga Sarolangun, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga Alambarajo dan Gina Tri Kurnia (28).
“Saat ini penyidik sudah menambah masa penahahan untuk Pendi karena masa tahanan sudah habis. Dia juga sedang dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi,” imbuhnya.
Terkait satu lagi rekan tersangka yang berkeliaran berinisil RD masih dalam pengejaran, untuk segera ditangkap dalam melengkapi berkas perkara di persidangan.
“berkas mereka dipisah, kerena yang tiga orang pertama sudah lebih dahulu dilimpahkan, tapi kasusnya berkaiatan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Pendi juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Isy)