DPH MTKESMKK Hadiri Sidang Lapangan di PT. Ivomas Group

Ungkap.co.id – Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi bergelar Encik Wira Siak yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan hadiri agenda sidang lapangan Pengadilan Negeri Rohil di PT. Ivomas Group Jalan Riau-Sumut Balam, KM 37 Simpang Kayangan, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Jum’at (17/6/2022) pada pukul 14.35 WIB.

Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Nurdin Muhammad Tahir saat diwawancara awak media setelah sidang lapangan tersebut mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sidang lapangan terhadap 3 perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan nomor gugatan 44.

Bacaan Lainnya

Adapun 3 perusahaan itu, yakni PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kecamatan Balai Jaya.

“Hari ini kami bersama kuasa hukum telah melakukan sidang lapangan. Alhamdulillah sudah berhasil menentukan objek didalam materi sidang lapangan tersebut dan telah diakui juga oleh pihak tergugat,” tegas Datuk Nurdin.

Memang sebagian titik-titik atau objek dalam gugatan itu tidak semuanya dilakukan, karena itu sudah dianggap sama dengan apa yang dilakukan didalam gugatan tersebut, ucap Datuk Nurdin.

Baca Juga : Serahkan Sertifikat Tanah, Dadang Pastikan Program PTSL Berjalan

Lanjut Datuk Nurdin, adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa pihaknya pemilik yang sah, tanah ulayat itu akan dibentangkan di dalam fakta persidangan berikut nanti. “Dalam hal ini kami bermohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berkeadilan kepada masyarakat hukum adat, dimana masyarakat persukuan hukum adat tersebut yang sebagai mana dituangkan dalam kitab BABUL QOID.

“Kitab yang menjadi pegangan dari zaman kesultanan Siak Sri Indrapura dan dipertegas juga dalam kitab Regeling Voor Koeboe yang mengatur hak-hak utanah ulayat tersebut. Adapun tanah ulayat yang diklaim masuk dalam tanahnya adalah lahan yang dikuasai dan ditanami perkebunan kelapa sawit, perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT. Gunung Mas Raya. tbk dan PT. Cibaliung Plntasion. Tbk,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, mulai tahun 1983 tersebut, jelas dan nyata masuk di areal tanah ulayat suku Hamba Raja dan suku Rao, hal tersebut sebagai mana tuangkan di hasil rekonstruksi peta bakorsultanal (badan rekontruksi peta tanah nasional) tahun 2003.

“Dalam kesempatan ini juga kami nyatakan, kami Melayu Rokan hilir yang tergabung di dalam beberapa elemen melayu seperti Laskar Melayu Bersatu dan Laskar Hulu Balang siap berjuang mengimpentelisir, menjaga, merebut bahkan pengembalian hak-hak ulayat yang dimaksud,” ungkap Datuk Nurdin.

“Kami minta kepada koorporasi (perusahaan), agar dapat mengartikan makna dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegas Datuk Nurdin.

“Pada tahun 2004 Bupati Rokan Hilir telah membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja. Dari hasil penelitian dan pengkajian itu telah mengeluarkan hasil kajian yang menyimpulkan bahwa, terdapat tanah ulayat milik keempat suku yaitu Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru, dan Suku Bebas. Di mana di atas lahan ulayat itu telah ditanami kebun kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut,” urainya.

Keberadaan tanah ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah diakui dan dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1673 K/PDT/2005 tanggal 12 September 2007, kata Datuk Nurdin.

“Diduga perusahaan tersebut menguasai bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melebihi dari Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional RI,” terang Datuk Nurdin.

Datuk Nurdin menyebutkan, hari ini, ingin pertegaskan kembali, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan serta menegakkan marwah dengan berlandaskan Adap dan Adat serta menselaraskan wadah hukum yang berlaku di republik ini.

Dalam waktu yang sama, kuasa hukum penggugat, Masridodi Mangunsong, SH saat wawancara awak media terkait sidang lapangan tersebut mengatakan, alhamdulillah pada Jumat, 17 Juni 2022 majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan hilir yang memeriksa perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN.RHL datang ke objek lokasi untuk melaksanakan sidang lapangan.

“Dimana sama-sama diketahui saat sidang di lapangan, tidak ada perbedaan objek antara penggugat dan para tergugat. Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum penggugat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku berharap yang mulia majelis hakim dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya,” harap Masridodi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *