DP3AP2 Provinsi Jambi Langgar SOP Kementrian Desa

Pendamping Desa
Kiri, Rhonal Febrian, S. IP bersama Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin Wakil Presiden RI. Foto : dok

Ungkap.co.id – Heboh relokasi dari media sosial dan dari WhatsApp ke WhatsApp pada Jumat 14 Februari 2020 lalu dan telah ditandatanganinya SPT yang baru tanpa mengikuti proses yang telah diatur dalam SOP.

Proses relokasi yang dilakukan pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi adalah sepihak, tanpa mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementrian Desa yang tertuang dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah ditandatangani di Kementrian Desa pada bulan November 2016 lalu.

“Kebijakan ini adalah kesalahan administrasi, saya merasa malu karena di dinas orang berpendidikan semua dan bisa membaca aturan. Ini memalukan atas nama Gubernur Jambi,” tegas Rhonal Febrian.

“Kesalahan menempatkan pejabat bisa membuat malu pucuk pimpinan Provinsi Jambi yaitu Gubernur,” tambah Rhonal.

Menurut Rhonal, di dalam SOP Huruf H tentang Relokasi, Nomor 2 huruf b. bahwa TL KPW Provinsi menyusun daftar relokasi pendamping Profesional untuk menyeimbangkan kekuatan personil pendampimg Profesional dan mengkoordinasikan dengan satker P3MD Provinsi.

Daftar relokasi dimaksud dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani satker P3MD Provinsi dan TL KPW provinsi dengan tetap mempertimbangkan domisili pendamping Profesional dan disampaikan ke Satker Pusat.

“Persoalan atas kesalahan kebijakan ini saya sudah laporkan ke KPW, dan jawaban dari KPW tertulis serta ditandatangani oleh TL Edi Endra, SP tenggal 18 februari 2020 dengan Nomor:08/TAP3MD-PID.JAMBI/11/2020 bahwasanya TL P3MD Provinsi Jambi tidak pernah menyusun daftar relokasi TAPM dan tidak pernah menandatangani berita acara daftar relokasi TAPM bersama satker P3MD DP3AP2 Provinsi Jambi,” tegas Rhonal lagi. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *