DLH Sarolangun Sebut PT. SAM Belum Ada Urus Izin Penyimpanan Limbah

PT SAM
Foto : Andra

Ungkap.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menanggapi persoalan terkait limbah perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri (SAM) yang telah dipublikasikan beberapa media di Sarolangun.

Persoalan limbah itu dikatakan Sukiman Ketua Umum LSM SP3LH saat menggelar aksi damai di halaman kantor PT Sumatera Agro Mandiri Senin kemarin.

Terkait hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun melalui David Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 ketika dikonfirmasi Rabu (4/8/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, kalau limbah B3 tidak boleh dibuang melainkan harus disimpan

Sementara untuk limbah cair, boleh dibuang, namun harus memenuhi baku mutu lingkungan.

Baca Juga : Usut Dugaan Pembuatan KTP Palsu, Bareskrim Polri Sita 2 PC di Disdukcapil Kota Jambi

Lanjut David, terkait masalah limbah B3, ia kemarin sudah menanyakan dengan Kasi nya. Menurut data yang ada dengan pihaknya, PT. SAM belum ada mengurus izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

Sohadi Sohan Kabid Penindakan DLH Kabupaten Sarolangun ketika dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya mengatakan, kalau masalah ini minta tanggapan dari pak Kadis dulu.

“Kalau saya langsung memberikan tanggapan, nanti saya disalahkan pak Kadis,” katanya.

Sementara itu diminta hak jawabnya, pihak PT. SAM belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (Andra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *