Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Ganja 263,362 Kg, Ini selengkapnya

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 230,362 kilogram (kg) dari tiga tersangka yakni Subhi, Rozali dan Yusran, di tempat Kremasi Pemakaman umum, Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (31/10/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari tiga tersangka yang di amankan pada Agustus 2019 lalu di Tanjung Jabung Barat.

“Ini barang bukti dari tersangka, Subhi, Rozali dan Yusran,” katanya.

Dia menegaskan pemusnahan tersebut dilakukan di tempat pengkremasan di karenakan Jambi saat ini masih di landa asap. “Perintah pak Kapolda di sini, karena kondisi Jambi masih berasap,” ujarnya.

Eka menyebutkan abu sisa hasil dari pembakaran tersebut nantinya akan di buang ke tempat pembuangan limbah.

“Abu akan dibuang ke kolam pembuangan atau penampungan khusus limbah dengan libatkan fungsi pengawasan Propam,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui ganja tersebut merupakan barang bukti ganja tersebut di tangkap pada 12 Agustus 2019 lalu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Selain itu mengamankan tiga tersangka yakni Subhi, Rozali dan Yusran dan ketiganya sudah berulang kali beraksi melakukan penyelundupan ganja dari Aceh ke Lampung.

Ketiga tersangka mendapat upah Rp 25 juta dan barang itu dibawa tersangka dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung.

Bahkan saat melakukan penangkapan Subhi dan Rozali mencoba melarikan diri. Namun Rozali akhirnya di berikan timah panas pada kaki kirinya.

Akibat kejadian itu, kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BD yang di gunakan pelaku oleng dan memasuki ke arah semak-semak di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Dalam aksi itu juga, pelaku tidak hanya menggunakan satu kendaraan melainkan dua kendaraan yakni Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 1071 PD.

Untuk ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“pelaku di pidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *