Ungkap.co.id – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022). Hal ini dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.
Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Ditreskrimum Polda Jambi dalam rangka penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar. Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya,” jelas Mulia dalam rilis resminya yang diterima pada Kamis, 8 Desember 2022.
Dikatakan Mulia, penghargaan diterima langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang diserahkan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Baca Juga : Konflik Lahan dan Mafia Tanah Masih Sering Ditemukan di Provinsi Jambi
Sementara itu, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.
“Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan,” kata Hadi.
Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
“Ini sudah satu bentuk prestasi. Apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5, yaitu oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” bebernya. (Syah)