Ungkap.co.id – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (27/5/2020) mengamankan lima orang yang berencanaan aksi Penyelundupan bibit lobster sebanyak 44.800 atau senilai Rp6,73 miliar yang dibawa dari Lampung melalui mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi untuk ke ‘packing’ kembali.
Kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan sebanyak lima orang dengan barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Barang itu ditemukan tim pada saat melintas kendaraan yang mengangkut bibit lobster itu yang kemudian dilakukan pemberhentian oleh anggota.
Selanjutnya langsung diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang, yakni di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tempat persingahan yang digunakan untuk mengistrahatkan bibit lobster yang kemudian di packing kembali untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi.
“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang undang,” kata Edi Faryadi.
Kelima pelaku yang diamankan itu mempunyai perannya masing-masing, ada sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia. Mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofom berisi bibit lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor. Potensi kerugian mencapai Rp 6.731.950.000,” ujar Edi Faryadi.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk benih lobster dari Lampung.
Kemudian dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut oleh anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja dengan Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana membuntuti kendaraan yang dicurigai.
Kendaraan dua unit mobil minibus itu melintas di Jl Lintas Jambi-Palembang KM 20 yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP. Selanjutnya dilakukan penyetopan dan ditemukan sebanyak tujuh box sterofom berisikan benih lobster.
Kemudian di jalan Lingkar Belakang Bandara memberhentikan lagi mobil Mitsubisi Expender warna grey dengan dua orang penumpang dan kemudian digiring ke lokasi gudang di Desa Tangkit Baru.
Setelah diamankan didalam gudang ada tempat atau kolam penampungan sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia dari Tanjung Jabung Timur, Jambi menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia dengan tujuan atas nama berinisial JO.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial Kh warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster.
In warga Lampung Selatan, sebagai sopir
mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.
Kemudian pelakunya Wa warga Lampung Timur dan Ra warga Tulang Bawang. Keduanya sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung. Dan kini kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berkas perkara akan segera dilengkap dan Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke kejakasaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. (Isy)