Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Enam Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum resmi melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jumat (18/7/2025). (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum resmi melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jumat (18/7/2025).

Pelimpahan ini merupakan tahap II dari serangkaian proses penyidikan kasus yang terjadi di wilayah perairan Tungkal pada April lalu.

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap enam tersangka dalam tiga perkara berbeda yang semuanya terjerat kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanjung Jabung Barat. Proses berlangsung lancar dan situasi kondusif,” ujar AKBP Ade Candra.

Para tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Dana Warsa, Ahmad Sawaludin, Wahyudi, M. Hadiyanto, Khairul Ula, dan Parizal.

Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda pada bulan April 2025, berdasarkan laporan polisi dari Ditpolairud Polda Jambi dan Baharkam Polri.

“Para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan. Beberapa di antaranya juga diduga menjadi perantara dalam transaksi gelap narkotika,” jelas Ade.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti sabu turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 8 Orang Terlibat Narkoba, Rata-rata Anak di Bawah Umur

Pelimpahan berlangsung sejak pukul 11.40 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dikawal oleh tim dari Ditpolairud Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh AKBP Ade Candra.

“Kami tegaskan, Ditpolairud Polda Jambi akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba di wilayah perairan Jambi,” tutup Ade.

Sebelumnya, pada Sabtu (19/4), Tim PatroliKP Anis Macan-4002 Korpolairud Mabes Polri mengamankan seorang Dana Warsa alias Bogel (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba tepatnya di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. (*/Syah)

Pos terkait