Ungkap.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster di Jalan Desa Setiris Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan benih lobster ini, diketahui berasal dari Pandeglang Provinsi Banten, diduga milik inisial DHN dan HB.
Benih lobster diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih nomor polisi A 1008 BC dengan tujuan luar negeri yang akan diterima atas nama KD dengan cara sistem Share Location kepada RVN.
“Pada saat dalam perjalanan, kurir berinisial RVN berhasil kita amankan beserta benih lobster sebanyak 10 box dari mobil Pajero Sport warna lutih,” ujarnya didampingi Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol di lobi Mapolda Jambi, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga : Melawan dan Saling Tembak dengan Polda Jambi, Pelaku Akhirnya Tewas
Ia menjelaskan, para pelaku penyelundupan benih lobster tersebut rencananya akan mengirim ke luar negeri melalui jalur penyeberangan laut, yakni seperti Provinsi Jambi di Tanjung Jabung Timur.
Ia menyebutkan dari 10 box yang berisi benih lobster sebanyak 91.860 ekor terdiri dari jenis Pasir sebanyak 88.096 ekor dan Mutiara sebanyak 3.764 ekor. Adapun total kerugian keseluruhan menyapai Rp9,37 miliar.
Baca Juga : 6 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Dibekuk Polda Jambi
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku: Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah dirubah dengan UU RI No45 Tahun 2009, dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda Rp1,5 miliar.
Kapolda berharap kepada para tokoh masyarakat yang berada di wilayah perairan agar selalu senantiasa memberikan informasi apabila terjadi hal yang mencurigakan seperti penyelundupan benih lobster.
“Apabila mengetahui, segera melapor ke kepolisian terdekat,” katanya. (Syah)