Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan yang Tidak Gunakan TNKB Sesuai Aturan

Ditlantas Polda Jambi
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Jambi, Senin malam (9/5/22). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Jambi, Senin malam (9/5/22).

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang mana dengan patroli rutin dengan melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan rutin kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam),” ujarnya, Selasa (10/5/22).

Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan/pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar,” lanjutnya.

Baca Juga : Bobol Rumah Kosong untuk Beli Narkoba, 2 Orang Pemuda Ditangkap Polisi

Dijelaskan Alumni Akpol angkatan 97 tersebut, penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi. Namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan.

“Jadi, apabila bapak/ibu, saudara dan teman-teman semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya. Tolong untuk dikembalikan ke asalnya, yaitu dasar hitam bertuliskan putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Peraturan Kapolri,” lanjutnya.

“Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 280,” tegasnya.

Ditambahkan Dhafi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Kita berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *