Ungkap.co.id – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM. Di mana meminta kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Selain sanksi penghentian sementara, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan di lapangan angkutan batu bara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.
“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batu bara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga : Lebihi Tonase, Tiga Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi
Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara yaitu:
a. Pelanggaran jam operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran muatan sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan lenghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan di atas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP). Di mana angkutan batu bara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan pada Jalan nasional maupun jalan provinsi.
Baca Juga : Truk Batu Bara Tabrakan dengan Truk Bermuatan BBM, Satu Tewas
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada lerusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP penjualan.
Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.
“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut. (Irwansyah)