Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo beserta Unit Reskrim Polsek Bathin II babeko melakukan pelacakan.
Bilang Desrianto, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Mukomuko Bathin VI. Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban. Kemudian FAG membenturkan kepala korban ke dinding mobil.
Baca Juga : Usai Berhubungan Badan, Seorang Pria Bunuh Wanita di Kost di Kota Jambi
“Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke Sungai Batang Tebo, tepatnya di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB, sebelum kembali ke rumah neneknya,” ungkapnya.
Menurut Desrianto, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil. Pelaku juga cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih,” jelasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (***)




