Ditengah Corona, Satgas Yonif R 142/KJ Gelar Vicon dengan Kodam II Sriwijaya

Ungkap.co.id – Diakhir penugasannya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia – Timor Leste, Satgas Pamtas RI-RDTL sektor timur Yonif Raider 142/KJ menjalin komunikasi dengan Satuan Atas yaitu Kodam II/Sriwijaya menggunakan sarana telekomunikasi Vicon (Video Conference) di Mako Satgas yang berada di Jln. Meo Otu Hale Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut dibenarkan Dansatgas Pamtas Yonif R 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M dalam rilis tertulisnya di Atambua Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Dansatgas, Video Conference atau yang lebih dikenal dengan Vidcon tersebut dilaksanakan pada Senin (6/4/2020) dalam rangka mendapatkan kepastian bahwa jaringan telekomunikasi mengunakan sistem audio dan video visual tersebut dapat digunakan dengan baik kedepannya.


“Vicon yang diadakan ini merupakan pemanfaatan sarana teknologi komunikasi yang sedang berkembang saat ini secara maksimal dan efektif untuk mendukung tugas pokok TNI AD secara maksimal, di tengah wabah pandemi wabah Covid-19,” ujarnya.

“Sehingga satuan atas mengambil inisiatif untuk menggunakan video conference dalam melakukan komunikasi dengan satuan dalam jajarannya guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan TNI khususnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kegiatan Vicon tersebut, ia juga didampingi Wadan Satgas Yonif R 142/KJ Kapten Inf M. Riduan, Pasi Intel Satgas Kapten Inf Mairi Hendra, Pasi Ops Satgas Lettu Inf Kosni Jamer, Pasi Minlog Satgas Kapten Inf Kusnaidi, Dokter Satgas Letda Ckm dr. Diggivio, Pater Satgas Letda Inf H.G. Sitohang, Pakum Satgas Letda Chk Andi Heryandi.

“Selain memastikan penggunaan telekomunikasi menggunakan sarana video conference, kami juga mendapatkan arahan-arahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penangganan Covid-19,” ucapnya.

“Dengan 6 poin penting antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” jelasnya.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

“Kami (Satgas) terus berkoordinasi bersama Satuan Teritorial yaitu Kodim 1605/Belu dan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Kabupaten Belu serta Polres Belu dan penanggungjawab fasilitas kesehatan dalam rangka pelaksanaan peraturan yang telah diterbitkan,” tegasnya.


Terlihat juga dalam kegiatan tersebut, Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C.,S.E memberikan himbauan tentang pemakaian masker dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari.

“Kami minta agar seluruh prajurit menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari serta terus berdo’a kepada Tuhan, YME,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *